Sebelumnya, M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK menjelaskan, otoritas telah memanggil manajemen MTF pada Rabu (25/2/2026) untuk meminta klarifikasi terkait perkara tersebut.
Ini termasuk kronologis kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan oleh perusahaan.
Dari permintaan keterangan yang dilakukan, OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan MTF dengan menyesuaikan pada ketentuan yang berlaku.
"Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku maka OJK akan memberikan sanksi tegas kepada MTF sesuai ketentuan," ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).
OJK menegaskan bahwa proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan perlindungan konsumen.
Dalam pemberitaan media, debt collector MTF diduga melakukan penusukan kepada nasabah saat menagih utang di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Korban yang merupakan advokat sebelumnya berdebat dengan sekelompok debt collector terkait cicilan mobil miliknya yang telah menunggak selama dua bulan. Adu mulut akhirnya berujung pada penusukan.
(ain)































