Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, pengaturan tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi mekanisme pasar dan inovasi industri, sekaligus membedakan layanan pinjaman online legal (pindar) dengan pinjaman online ilegal (pinjol).

Lebih lanjut, Agusman mengatakan OJK terus mengamati perkembangan industri pindar pascaputusan KPPU.

“OJK mengharapkan penyelenggara pindar tetap menjalankan layanan pendanaan secara normal,” tambahnya.

Dari sisi regulasi, OJK telah memperkuat kerangka pengaturan industri pindar melalui sejumlah beleid, antara lain POJK 10/2022 yang telah diubah dengan POJK 40/2024, serta SEOJK 19/SEOJK.06/2023 yang telah diperbarui menjadi SEOJK 19/SEOJK.06/2025.

Regulasi tersebut menekankan prinsip transparansi, pelindungan konsumen, dan tata kelola yang baik. Pengaturan itu juga mencakup batas maksimum manfaat ekonomi serta kewajiban penyampaian informasi biaya secara jelas, akurat, dan tidak menyesatkan.

Hal tersebut dimaksudkan untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga kepercayaan pemberi dana (lender) dan menciptakan praktik usaha yang sehat.

Agusman menambahkan, hingga saat ini OJK belum menerima rekomendasi tertulis dari KPPU terkait putusan tersebut.

“OJK belum menerima rekomendasi tertulis dari KPPU, dan akan mencermati lebih lanjut apabila rekomendasi tersebut telah diterima,” pungkasnya.

Sebagai catatan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending dengan total denda Rp755 miliar terkait dengan kartel bunga.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengungkapkan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

(dhf)

No more pages