“Evaluasi segera. Berapa Hari laporan ke saya? Dua minggu? Enak saja dua minggu. Enggak, satu minggu,” tegas Prabowo kepada Bahlil.
“Kita cabut semua IUP [yang melanggar]. Prinsip-prinsip yang enggak beres, kita cabut, harus di tangan negara dan kita bisa memperkuat institusi-institusi kita,” lanjutnya.
Adapun, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal agar pengelolaannya kembali memberikan manfaat bagi negara.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan terdapat 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) yang terpetakan pada 2025. Tambang tersebut tersebar di 33 provinsi, terdiri atas berbagai komoditas termasuk emas, batu bara, hingga timah.
Berikut daftar PETI yang dipetakan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri pada 2025:
- Provinsi Aceh (emas): 65 tambang ilegal
- Provinsi Sumatra Utara (emas pasir, galian tanah): 396 tambang ilegal
- Provinsi Sumatra Barat (emas): 4 tambang ilegal
- Provinsi Sumatra Selatan (batu bara): 7 tambang ilegal
- Provinsi Riau (tanah, batu bara, emas): 14 tambang ilegal
- Provinsi Jambi (emas): 18 tambang ilegal
- Provinsi Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 tambang ilegal
- Provinsi Bangka Belitung (timah): 116 tambang ilegal
- Provinsi Banten (emas, galian c): 4 tambang ilegal
- Provinsi Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 tambang ilegal
- Provinsi Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 tambang ilegal
- Provinsi DIY (galian c): 3 tambang ilegal
- Provinsi Jawa Timur (galian c, tanah uruk, batu kapur): 23 tambang ilegal
- Provinsi Bali (batu, emas): 2 tambang ilegal
- Provinsi Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 tambang ilegal
- Provinsi Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 tambang ilegal
- Provinsi Kalimantan Timur (batu bara): 57 tambang ilegal
- Provinsi Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 tambang ilegal
- Provinsi Kalimantan Tengah (emas): 133 tambang ilegal
- Provinsi Kalimantan Selatan (batu bara): 230 tambang ilegal
- Provinsi Kalimantan Utara (emas): 2 tambang ilegal
- Provinsi Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 tambang ilegal
- Provinsi Sulawesi Utara (emas): 11 tambang ilegal
- Provinsi Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 tambang ilegal
- Provinsi Sulawesi Tenggara (nikel): 6 tambang ilegal
- Provinsi Sulawesi Barat (emas): 70 tambang ilegal
- Provinsi Gorontalo (batu hitam): 7 tambang ilegal
- Provinsi Maluku (emas): 2 tambang ilegal
- Provinsi Maluku Utara (emas): 7 tambang ilegal
- Provinsi Papua Selatan (logam/mineral): 13 tambang ilegal
- Provinsi Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 tambang ilegal
- Provinsi Papua Tengah (emas): 1 tambang ilegal
- Provinsi Papua Barat Daya (emas): 5 tambang ilegal
(wdh)






























