UNIFIL ke Israel & Hizbullah: Serang PBB adalah Kejahatan Perang
Dovana Hasiana
08 April 2026 15:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Juru Bicara Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa Stephane Dujarric menyatakan serangan terhadap penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat merupakan kejahatan perang berdasarkan hukum internasional.
Hal ini disampaikan usai investigasi awal United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) menemukan dugaan keterlibatan Israel dan Hizbullah dalam insiden yang menyebabkan gugurnya tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Semua pihak harus mematuhi kewajiban mereka untuk menjamin keselamatan dan keamanan para penjaga perdamaian setiap saat. Kekebalan fasilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa harus dihormati," ujar Dujarric dalam siaran pers, Rabu (08/04/2026).
Berdasarkan bukti yang tersedia, insiden pada 29 Maret 2026 terjadi karena proyektil peluru utama tank kaliber 120 mm ditembakkan oleh tank Merkava milik Pasukan Pertahanan Israel dari arah timur, menuju Ett Taibe. Hal ini ditemukan berdasarkan analisis lokasi dampak dan khususnya fragmen proyektil yang ditemukan di posisi Perserikatan Bangsa-Bangsa 7-1. Insiden ini menyebabkan gugurnya Kopral Dua Anumerta Farizal Rhomadhon.
Sementara, ledakan yang menyebabkan gugurnya Mayor Zulmi Aditya Iskandar dan Sertu Muhammad Nur Ichwan pada akhir 30 Maret 2026 disebabkan oleh perangkat peledak rakitan atau improvised explosive device (IED) yang diaktifkan oleh korban (tripwire). Berdasarkan lokasi kejadian dan karakteristik ledakan, investigasi menilai bahwa peledak rakitan tersebut kemungkinan besar dipasang oleh Hizbullah.































