“Penguatan pendekatan berbasis data juga perlu terus didukung oleh percepatan transformasi digital dari administrasi perpajakan. Saya kira Coretax sejauh ini bisa kita katakan berhasil dengan baik” kata Juda.
Menurut Juda, fokus yang harus dilakukan tak hanya meningkatkan efisiensi saja, namun juga memberikan kontribusi nyata terhadap kualitas penerimaan negara
“Sebenarnya data dari pajak kalau terintegrasi dengan data dari Bank Indonesia, data dari OJK dan sebagainya Ini tentu saja potensi untuk menutup kebocoran pajak sangat powerful” katanya,
Pilar ketiga menurut Juda adalah keseimbangan penerimaan dan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, kebijakan fiskal tidak boleh berdiri sendiri Desain kebijakan penerimaan harus mempertimbangkan iklim investasi, penciptaan lapangan kerja dan daya saing nasional
“Jangan pernah lupa bahwa penerimaan negara adalah instrumen pembangunan, bukan tujuan akhir Jika pertumbuhan ekonomi terjaga maka penerimaan akan mengikuti secara berkelanjutan” katanya.
Juda mencontohkan, di saat harga minyak dunia melonjak Indonesia justru membutuhkan lebih banyak investasi di sektor energi terbarukan, efisiensi energi, hilirisasi dan sebagainya.
Oleh sebab itu pajak juga harus memberikan insentif ke arah tersebut, dan tidak mematikan mesin pertumbuhan hanya demi mengejar target penerimaan jangka pendek
“Jadi kuncinya adalah keseimbangan antara kita fiskalnya terjaga tapi di sisi lain juga ekonomi bisa berjalan dengan baik sesuai dengan tantangan yang dihadapi, siklus ekonomi yang dihadapi” katanya.
Terakhir pilar keempat Transformasi Sumber Daya Manusia sebagai faktor yang kritikal. Menurutnya, transformasi sistem tanpa transformasi manusia akan berujung pada stagnasi dan kemandekan.
“Tidak peduli secanggih apapun teknologi pajak yang kita miliki Jika aparatur fiskal tidak kompeten, tidak berintegritas maka semu
Menurut Juda, meski tidak bisa menghentikan krisis geopolitik yang ada di Timur Tengah Indonesia tetap bisa sepenuhnya mengendalikan respons terhadap kondisi yang ada. Empat pilar tersebut merupakan fondasi kementerian keuangan di dalam melakukan penguatan transformasi pajak di tahun 2026 ini.
Sebagai informasi, penerimaan pajak mencapai Rp 394,8 triliun pada Triwulan I 2026, tumbuh 20,7% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Naiknya penerimaan pajak terutama ditopang oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 57,7% secara tahunan (year on year) menjadi Rp 155,6 triliun.
Tumbuhnya penerimaan pajak ini membuat pendapatan negara pada Januari-Maret 2026 secara keseluruhan mencapai Rp 574,9 triliun, naik 10,5% secara tahunan.
(ell)





























