Logo Bloomberg Technoz

Purbaya memastikan bahwa langkahnya untuk memperketat pengawasan restitusi bukan untuk menghalangi hak wajib pajak (WP). Namun, dia ingin memastikan agar restitusi bisa didapatkan bagi mereka yang berhak.

Purbaya mencontohkan salah satunya yakni pengusaha di sektor batu bara. Hal ini tidak lepas dari penetapan batu bara sebagai barang kena pajak (BKP) seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja.  

Dengan mendapatkan status BKP, maka WP atau pengusaha kena pajak (PKP) batu bara berhak mengkreditkan pajak masukan yang terkait dengan eksportasi batu bara. Untuk itu, mereka bisa memeroleh restitusi atau pengembalian pendahuluan yang kini mekanismenya telah dipercepat apabila status pajak masukannya lebih besar dari pajak pengeluaran. 

 "Contoh untuk industri batu bara, PPN-nya saya 'subsidi' Rp25 triliun. Gimana hitungannya? Dengan restitusi ya, saya mengeluarkan Rp25 triliun dibandingkan income untuk PPN. Itu kan udah nggak benar. Katanya hitungannya ini, ini, filosofinya kan nggak gitu. Kalau PPN kan kalau lebih dibalikin. Kalau saya bisa lebih bayar dibanding yang dia serahkan, saya rugi abis," jelas dia. 

Dalam kaitan itu, Purbaya berjanji akan memberikan tindakan tegas. Apabila ada pihak yang diduga kongkalikong dalam manajemen restitusi, maka bisa diganjar hukuman pidana.   "Kalau yang main-main, kami kurangi, kami audit kan. Kami masukin penjara, baik eksternal maupun internal," tegasnya.

Purbaya menjelaskan di tengah kondisi ekonomi yang membaik, pertumbuhan penerimaan pajak saat ini menunjukkan kinerja lebih baik dibandingkan periode sebelumnya. Meski belum sepenuhnya ideal, capaian tersebut dinilai menjadi modal positif bagi penguatan fiskal ke depan.

Sekadar catatan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mengembalikan lebih bayar pajak ke WP pada tahun lalu mencapai Rp361 triliun. Pada akhir Desember 2025 lalu, penerimaan pajak neto hanya terealisasi Rp1.917,6 triliun atau 87,6% dari target APBN yakni Rp2.189,3 triliun.  

Tingginya restitusi turut menyebabkan penerimaan pajak tertekan sepanjang 2025. Akibat tak sampai target, shortfall mencapai Rp271,7 triliun.

(mfd/wep)

No more pages