Resmi, MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Audit Kerugian Negara
Sultan Ibnu Affan
05 April 2026 20:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai lembaga independen negara yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara.
Hal tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang telah diputus per 9 Februari 2026 lalu yang langsung ditetapkan oleh sembilan atau seluruh Hakim Konstitusi.
Hakim Suhartoyo menjadi Ketua merangkap anggota; Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai anggota.
Permohohan perkara diajukan oleh dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Setiawan. Mereka mempersoalkan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum, tulis petitum pemohon, dikutip Minggu (5/4/2026).
Menurut pemohon, ketentuan tersebut tidak secara tegas menyebutkan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir.





























