Dengan begitu, perusahaan tambang yang belum dalam izin RKAB saat ini harus berhenti produksi per 31 Maret 2026. Hal tersebut sebagai imbas dari adanya kebijakan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 tertanggal 31 Desember.
Dalam beleid itu, penambang yang belum mendapatkan persetujuan RKAB 2026, hanya dapat menambang 25% dari rencana produksi 2026 yang tertuang dalam RKAB tiga tahunan, meskipun penyesuaian RKAB 2026 belum disetujui.
Ketentuan itu hanya berlaku sampai 31 Maret 2026.
Akan tetapi, kegiatan usaha pertambangan tersebut harus dilakukan memenuhi beberapa syarat. Pertama, telah mendapatkan persetujuan RKAB 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB 3 tahun periode 2024—2026 atau 2025—2027.
Kedua, telah menyampaikan permohonan persetujuan penyesuaian RKAB 2026, tetapi belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM. Ketiga, telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan operasi produksi pada 2025.
Keempat, mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) untuk kegiatan operasi produksi apabila pemegang izin memiliki wilayah pertambangan di kawasan hutan.
-- Dengan asistensi Azura Yumna Ramadani Purnama
(wdh)






























