"Jadi pelaksanaan WFH ini harus secara hati-hati kita laksanakan," tutur dia. "Sense of crisisnya sampai, tapi produktivitas tetap harus dijaga. Kita tetap harus menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat."
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merilis aturan mengenai kebijakan WFH bagi swasta, BUMN, BUMD melalui SE Menaker NOMOR M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
Dalam beleid tersebut, kebijakan WFH diberikan selama 1 hari selama sepekan. Namun, masing-masing perusahaan diberi kelonggaran untuk menentukan hari sesuai dengan kebijakan masing-masing, berikut jam kerjanya.
(ibn)
No more pages


























