Logo Bloomberg Technoz

Komnas HAM Minta Puspom TNI Transparan dalam Perkara Andrie Yunus

Dovana Hasiana
02 April 2026 07:00

TNI Klaim Menahan Prajurit Terduga Pelaku Penyerangan Andrie Yunus (Diolah)
TNI Klaim Menahan Prajurit Terduga Pelaku Penyerangan Andrie Yunus (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komnas HAM telah melakukan permintaan keterangan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dihadiri Komandan Pusat Polisi Militer Mayjen TNI Yusri Nuryanto; Kepala Badan Pembinaan Hukum dan HAM TNI Laksda TNI Farid Ma'ruf; serta Wakil Kepala Pusat Penerangan (Wakapuspen) TNI Kolonel Arh Osmar Silalahi pada Rabu (1/4/2026). 

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan dalam kesempatan tersebut Komnas HAM mendorong mendorong transparansi proses penegakan hukum dari perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Misalnya, segera mengungumkan identitas pelaku kepada publik.

“Selanjutnya, melibatkan pengawasan eksternal dalam proses penegakan hukum dan memberikan akses kepada Komnas HAM untuk bertemu dan meminta keterangan tersangka,” ujar Saurlin saat dihubungi, Rabu (1/4/2026). 


Dalam kesempatan itu, Komnas HAM juga meminta Danpuspom menjelaskan bagaimana proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sejak peristiwa hingga saat ini. Puspom TNI menyatakan sudah menetapkan empat orang tersangka yang dikenakan pasal 469 KUHP yakni penganiayaan berat dengan alternatif pasal 467 ayat 1 dan 2 yakni penganiayaan dengan rencana. 

Adapun, Puspom TNI menyatakan bahwa proses penyidikan yang mereka lakukan sudah berjalan 80% dan saat ini penyidik tinggal menunggu hasil visum korban dari RSCM dan keterangan saksi korban Andrie Yunus.