4 Anggota BAIS Dijerat Pasal Penganiayaan Kasus Andrie Yunus
Dovana Hasiana
01 April 2026 12:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengatakan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan keempat pelaku dijerat pasal penganiayaan. Namun, Aulia belum mengelaborasi dengan lengkap mengenai pasal penganiayaan yang dimaksud.
"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer dengan keamanan maksimal di Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026," ujar Aulia dalam siaran pers, dikutip Rabu (1/4/2026).
Pada 19 Maret 2026, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga telah melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap saksi korban Andrie, tetapi dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan.
Selanjutnya, pada 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigadir Jenderal Pol (Purn.) Achmadi yang menyatakan bahwa saksi korban Andrie berada di bawah perlindungan LPSK.


























