Logo Bloomberg Technoz

TNI Surati LPSK, Izin Periksa Andrie Yunus di Kasus Air Keras

Dovana Hasiana
01 April 2026 14:30

Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus (Dok. MKRI)
Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus (Dok. MKRI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol (Purn) Achmadi berisi permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban Andrie Yunus dalam perkara penyiraman air keras.

Kepala Pusat Penerangan TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan permohonan ini diajukan karena Puspom TNI telah menerima surat dari Achmadi yang menyatakan bahwa saksi korban Andrie Yunus berada di bawah perlindungan LPSK pada 25 Maret 2026.

"TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel," ujar Aulia dalam siaran pers, dikutip Rabu (1/4/2026).


Aulia mengatakan, sebelumnya, penyidik Puspom TNI juga telah melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap saksi korban Andrie Yunus pada 19 Maret 2026. Namun, dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan.

Perlu diketahui, Polda Metro Jaya mengatakan sudah melimpahkan seluruh penyidikan kasus tersebut kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Alasannya, berdasarkan penelusuran, polisi belum menemukan adanya keterlibatan sipil dalam perkara ini sampai dengan proses pelimpahan.