Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas Kasus Video Profil Desa
Dovana Hasiana
01 April 2026 12:54

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu.
Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsidair.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).
Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mememberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang dinilai telah mendengar dan mengakomodir suara publik.
"Saya paham, masing-masing pihak punya sudut pandang. APH mungkin di awal tidak begitu aware mengenai seluk beluk dunia kreatif sehingga penegakan hukum yang diterapkan tidak pas. Namun setelah mendengar suara dan penjelasan dari pihak yang kompeten, sudut pandangnya jadi selaras," ujar Sahroni.































