Kejaksaan mengakui beberapa lokasi di antaranya adalah rumah beneficial owner PT AKT, Samin Tan dan perusahaan induknya PT Borneo Lumbung Energi.
Dalam hal ini, ada 10 titik penggeledahan yang tersebar di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Beberapa lokasinya antara lain Kantor PT AKT, rumah Samin Tan, PT MCM (perusahaan yang terafiliasi dengan AKT dan Samin Tan), dan rumah beberapa saksi dalam kasus tersebut.
Penyidik kemudian menggeledah tiga lokasi di Kalimantan Tengah yang terdiri dari Kantor PT AKT; Kantor KSOP; dan Kantor PT ARTH (kontraktor tambang). Satu lokasi lainnya berada di Kalimantan Selatan yaitu Kantor PT MCM.
Dalam perkara ini, Korps Adhyaksa menetapkan pengusaha batu bara Samin Tan (ST) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2016-2025 di Murung Raya, Kalimantan Selatan. Korps Adhyaksa pun langsung melakukan penahanan terhadap beneficial owner PT AKT tersebut pada Jumat Malam (27/03/2026).
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan yaitu pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan yang dilaksanakan di beberapa daerah yaitu Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Tengah,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarif Suleman Nahdi dikutip, Sabtu (28/03/2026).
“Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung terutama yang di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.”
Menurut dia, Samin Tan sebagai beneficial owner PT AKT seharusnya melakukan kegiatan penambangan berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Berdasarkan data kejaksaan, pemerintah telah mencabut PKP2B PT AKT sejak 2017.
“Setelah dicabut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan melakukan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Syarief.
(red)



























