Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebut, aturan mulai berlaku 1 April mewajibkan Badan Usaha (BU) penugasan alias PT Pertamina (Persero) untuk mengendalikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Untuk Pertalite, ketentuan pembelian adalah kendaraan bermotor perseorangan atau umum untuk angkutan orang dan angkutan barang roda empat paling banyak 50 liter/hari untuk setiap kendaraan.
Sedang untuk Solar, BU penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran Solar untuk kendaraan bermotor perseorangan atau umum yang dimanfaatkan sebagai angkutan orang dan barang roda empat paling banyak 50 liter/hari untuk setiap kendaraan.
“Keputusan ini mulai berlaku pada 1 April 2026,” sebagaimana tertulis dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang diterbitkan, mengutip Selasa (31/3/2026).
Sentimen negatif bertambah dengan paparan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman yang menyebut harga BBM non–subsidi berpotensi naik mencermati harga minyak global yang menguat.
Dia mengungkapkan harga BBM non–subsidi memang mengikuti harga pasar yang berlaku, tetapi meminta agar masyarakat menunggu pengumuman resmi esok hari.
“Nanti kita lihat saja, 1 April itu nanti,” kata Laode kepada Bloomberg Technoz.
“Untuk BBM nonsubsidi kan memang mekanisme pasar, baik BUMN maupun swasta, sudah ada mekanismenya mereka untuk menaikkan harga.”
- Dengan asistensi Azura Yumna Ramadani Purnama dan Mis Fransiska Dewi
(fad/aji)




























