Logo Bloomberg Technoz

Samin Tan jadi Tersangka Usai AKT Tak Mau Bayar Denda Rp4,2 T

Merinda Faradianti
28 March 2026 08:02

Konglomerat dan Pengusaha Batu Bara Samin Tan. (Bloomberg)
Konglomerat dan Pengusaha Batu Bara Samin Tan. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan penetapan taipan batu bara Samin Tan berkaitan dengan kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang merebut kembali area tambang di Murung Raya, Kalimatan Selatan dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) pada Desember 2025. 

Satgas kemudian menetapkan AKT harus membayar denda administratif Rp4,2 triliun karena melakukan kegiatan tambang di kawasan hutan tanpa izin pada 2017-2025, pada Januari lalu. Samin Tan sebagai beneficial owner dan PT AKP kabarnya tak mau memenuhi kewajiban denda administrasi tersebut.

"Sebagaimana kami sudah sampaikan bahwa apabila perusahaan tidak kooperatif memenuhi apa yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan tindakan penertiban Yang dilakukan Satgas Tentu saja langkah-langkah Hukum akan dilakukan," kata juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dikutip, Sabtu (28/03/2026).


"Langkah hukum tadi penagihan denda administratif, kemudian yang kedua apabila ditemukan ada dugaan pelanggaran hukum tentu kami Satgas akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang ada di dalam Satgas itu."

Menurut dia, Satgas PKH memiliki tugas yang didasari pada Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2025 untuk mengusai kembali lahan hutan negara dari kegiatan tambang atau perkebunan tanpa izin sah. Satgas kemudian berupaya untuk menyita atau mengusai kembali lahan hutan tersebut.