"Penegak hukum harus mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekedar kepastian hukum formalistik sebagaimana diatur di pasal 53 ayat 2 KUHP baru," kata Politikus Partai Gerindra tersebut.
"Kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelumbungan atau mark up."
Komisi III pun meminta para penegak hukum mengevaluasi ulang proses hukum terhadap Amsal Sitepu agar tak menjadi preseden buruk bagi perkembangan industri kreatif di Indonesia. Jika dibiarkan, kata dia, kasus Amsal Sitepu bisa menjadi rujukan potensi ancaman pidana hingga kriminalisasi terhadap pelaku industri kreatif.
Meski demikian, Habiburokhman mengklaim, Komisi III DPR mendukung kejaksaan dan penegak hukum lainnya terus melanjutkan pemberantasan korupsi. Namun, lembaga legislatif tersebut mengingatkan jangan sampai target pembatasan korupsi hanya menargetkan untuk memenjara orang.
"Tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," ujar dia.
Hal yang sama juga diarahkan kepada majelis hakim dalam perkara tersebut. Komisi III mengklaim tak akan melakukan intervensi terhadap kebijakan para hakim dalam mengambil keputusan. Namun, DPR berharap hakim benar-benar mempertimbangkan semua fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Majelis hakim dalam perkara saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan," ujar dia.
(dov/frg)



























