Pemerintah menegaskan, pembiayaan ini difokuskan pada sektor prioritas nasional, termasuk pembangunan infrastruktur daerah dan proyek yang melibatkan badan usaha milik daerah (BUMD), baik melalui penerusan pinjaman maupun penyertaan modal.
Selain itu, pinjaman juga dapat dimanfaatkan untuk refinancing proyek infrastruktur yang produktif.
Namun demikian, tidak semua daerah dapat mengakses fasilitas ini. Pemerintah daerah wajib memenuhi persyaratan administratif, kelayakan program, serta indikator kesehatan fiskal.
Dari sisi keuangan, total utang daerah dibatasi maksimal 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
Selain itu, daerah harus memiliki rasio kemampuan keuangan minimal 2,5 sebagai indikator kapasitas pembayaran kembali pinjaman.
Kriteria Penyalur Pinjaman
Di sisi penyalur, pemerintah juga menetapkan tujuh kriteria ketat bagi lembaga keuangan. LKB atau LKBB yang ditunjuk harus memiliki mayoritas kepemilikan pemerintah, kecukupan modal yang memadai, pengalaman dalam pembiayaan infrastruktur daerah, serta peringkat kredit nasional minimal AA.
Kemudian memiliki unit atau organisasi khusus yang membidangi pengelolaan pembiayaan publik, menerapkan prinsip environmental, social, and governence (ESG) dalam kegiatan usaha, dan memilki opini audit wajar tanpa pengecualian dalam laporan keuangan tiga tahun terakhir.
Proses pengajuan dilakukan oleh kepala daerah kepada lembaga keuangan yang ditunjuk. Selanjutnya, lembaga keuangan akan melakukan evaluasi dan memberikan keputusan maksimal 15 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Apabila disetujui, kedua pihak akan menandatangani perjanjian pinjaman yang mencakup nilai pinjaman, tenor, suku bunga atau imbal hasil, jadwal pembayaran, hingga sanksi jika terjadi wanprestasi.
Untuk daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, pemerintah juga membuka peluang pemberian subsidi bunga. Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan penilaian Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah dan kemampuan keuangan negara.
Di sisi lain, pemerintah pusat tetap menyiapkan mekanisme mitigasi risiko. Jika daerah gagal memenuhi kewajiban pembayaran, pemerintah dapat melakukan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dan/atau Dana Alokasi Umum (DAU) guna menutup kewajiban tersebut.
Pemerintah juga mewajibkan pelaporan berkala. Setiap daerah harus menyampaikan posisi utang dan kewajiban pembayaran setiap semester kepada Menteri Keuangan. Keterlambatan pelaporan dapat berujung pada sanksi berupa penundaan penyaluran DAU atau DBH.
PMK Nomor 11 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak 4 Maret 2026. Pemerintah berharap skema ini dapat menjadi sumber pembiayaan alternatif bagi daerah untuk mempercepat pembangunan, sekaligus menjaga disiplin dan keberlanjutan fiskal.
(lav)































