Logo Bloomberg Technoz

Alasan Purbaya Kasih Tenggat WNI Bawa Pulang Harta di Luar Negeri

Mis Fransiska Dewi
13 May 2026 09:50

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konfrensi pers APBN Kita. (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konfrensi pers APBN Kita. (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat waktu selama enam bulan bagi wajib pajak yang menyimpan harta di luar negeri untuk segera membawa masuk dana tersebut ke Indonesia dan melaporkan kewajiban pajaknya.

Purbaya memberikan kesempatan wajib pajak hingga akhir tahun ini agar pemilik dana di luar negeri segera melakukan repatriasi aset. Setelah periode tersebut berakhir, pemerintah akan melakukan pemeriksaan secara lebih ketat terhadap dana yang belum dilaporkan.

"Jadi yang punya uang bawa dari luar cepat-cepat masuk ke sini, kalau tidak, enggak bisa masuk. Jadi kita bukan tax amnesty, kita kasih waktu lah sampai enam bulan ke depan," kata Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (11/6/2026).


Purbaya menegaskan, setelah masa tenggat selesai pemerintah tidak akan memberikan kelonggaran tambahan. Pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh terhadap dana luar negeri yang masih belum dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan.

"Setelah itu kalau masuk kita periksa betul," ucapnya.