Namun, sesuai aturan yang sama, para pengusaha atau perorangan yang melakukan pelanggaran kawasan hutan selama bertahun-tahun wajib membayar denda administrasi. Penghitungan denda, kata dia, dilakukan auditor BPKP yang menjadi anggota Satgas PKH.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, sanksi administrasi terhadap PT AKP belum berarti sama dengan besaran kerugian negara dalam kasus korupsi pertambangan Samin Tan. Dia mengklaim, penyidik tetap harus menunggu penghitungan dari BPKP soal kerugian negara dari praktik tambang dan penjualan hasil tambang ilegal oleh Samin dan PT AKP selama 2017-2025.
"Sedang dilakukan penghitungan," kata dia.
(mef/frg)
No more pages

























