Komdigi Sebut 4 Platform Patuhi PP Tunas, Facebook dan Youtube?
Merinda Faradianti
28 March 2026 07:47

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas mulai berlaku hari ini, Sabtu (28/03/2026). Aturan ini mengharuskan platform media sosial hingga game untuk menetapkan verifikasi batas usia bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan terdapat empat platform yang dinilai sudah kooperatif dalam mengimplementasikan aturan ini.
“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan yaitu yang pertama adalah platform X dan platform Bigolive," kata dia kepada wartawan.
"Ada kabar cukup baik datang dari dua platform lainnya yang menunjukkan sikap kooperatif sebagian, yaitu Roblox dan TikTok.”
Meutya menjelaskan, platform X telah mengumumkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun sudah dilakukan sejak 17 Maret 2026 dan telah disampaikan melalui pusat bantuan. Selain itu, aturan ini juga telah diselaraskan pada bantuan pengguna atau community guidelines.






























