Seperti diketahui, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia adalah area yang dirancang untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, dan pariwisata guna mempercepat pertumbuhan ekonomi. KEK di Indonesia mulai diatur sejak 2009, seiring penerbitan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
Daftar 22 KEK di Indonesia
KEK Industri
KEK Arun Lhokseumawe: Industri Petrokimia dan kimia lainnya, serta Logistik
KEK Sei Mangkei: Industri Pengolahan Kelapa Sawit, industri pengolahan karet, pariwisata dan logistik
KEK Galang Batang Industri pengolahan Bauksit dan logistik
KEK Kendal: industri tekstil, industri furnitur dan alat permainan, industri makanan dan minuman, industri otomotif, industri elektronik, dan logistik
KEK Gresik: Industri metal, industri elektronik, industri kimia, industri energi, logistik
KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan: Industri Pengolahan kelapa sawit, industri energi, industri pengolahan kayu, logistik
KEK Palu: Industri logam dasar, dan logistik
KEK Bitung: Industri pengolahan kelapa, industri pengolahan perikanan, dan logistik
KEK Morotai: Industri pengolahan perikanan, pariwisata, dan logistik
KEK Sorong: Industri pengolahan nikel, industri pengolahan kelapa sawit, industri hasil hutan dan perkebunan (sagu), dan logistik
KEK Tanjung Sauh: Produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, serta pengembangan energi
KEK Setangga: Kawasan industri, logistik dan distribusi, dan pengembangan energi
KEK Pariwisata
KEK Tanjang Kelayang: Pariwisata
KEK Tanjung Lesung: Pariwisata
KEK Lido: Pariwisata dan industri kreatif
KEK Kura-kura Bali: Pariwisata dan industri kreatif
KEK Mandalika: Pariwisata
KEK Likupang: Pariwisata
KEK Digital
KEK Nongsa: Riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi, pariwisata, pendidikan, dan industri kreatif
KEK Singhasari: Pariwisata, dan pengembangan teknologi
KEK Jasa Lainnya
KEK Batam Aero Technic: Maintenance, Repair and Overhaul (MRO) pesawat udara
KEK Sanur: Kesehatan dan pariwisata
(ain)





























