Logo Bloomberg Technoz

Sekadar catatan, Tri sempat mengungkapkan RKAB untuk sejumlah tambang nikel milik PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) atau Antam masih belum disetujui kementerian.

Akan tetapi, dia mengaku tidak dapat mengungkapkan lebih lanjut terkait dengan jumlah dan lokasi tambang nikel milik Antam yang belum mendapatkan persetujuan RKAB.

Secara umum, kata Tri, Ditjen Minerba Kementerian ESDM bakal mempercepat penerbitan RKAB 2026 dan diharapkan seluruhnya dapat rampung sebelum masa relaksasi pada 31 Maret 2026.

Adapun, Kementerian ESDM memperbolehkan perusahaan pertambangan melakukan penambangan paling banyak 25% dari rencana produksi 2026 yang tertuang dalam RKAB tiga tahunan, meskipun penyesuaian RKAB 2026 belum disetujui.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 tertanggal 31 Desember 2025. Ketentuan itu berlaku sampai 31 Maret 2026

Lewat SE itu, pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kontrak karya (KK), dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) tahap produksi dapat melakukan penambangan dengan berpedoman pada persetujuan RKAB 2026 sebelumnya.

Akan tetapi, kegiatan usaha pertambangan tersebut harus dilakukan memenuhi beberapa syarat. Pertama, telah mendapatkan persetujuan RKAB 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB 3 tahun periode 2024—2026 atau 2025—2027.

Kedua, telah menyampaikan permohonan persetujuan penyesuaian RKAB 2026, tetapi belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM.

Ketiga, telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan operasi produksi pada 2025.

Keempat, mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) untuk kegiatan operasi produksi apabila pemegang izin memiliki wilayah pertambangan di kawasan hutan.

“Dapat melakukan kegiatan penambangan paling banyak sebesar 25% dari rencana produksi 2026 yang telah disetujui sampai dengan tanggal 31 Maret 2026,” tulis poin nomor 3 SE tersebut.

Nantinya, jika RKAB 2026 versi satu tahun sudah disetujui oleh Kementerian ESDM maka persetujuan RKAB yang diterbitkan menjadi pedoman pemegang izin untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan.

(azr/wdh)

No more pages