Rinciannya, sebanyak 15,78 juta merupakan wajib pajak orang pribadi, 957.078 wajib pajak badan, 90.424 instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Sebagai catatan, tenggat waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi semula adalah 31 Maret 2026 sedangkan wajib pajak badan usaha 30 April 2026.
DJP menargetkan laporan yang masuk sampai tenggat waktu tersebut sebanyak 15,27 juta. Namun sampai Selasa, (24/3/2026) baru sebanyak 8,8 juta wajib pajak yang melapor atau sekitar 58,09% dari target.
Karena terdapat keluhan soal kerumitan dari wajib pajak, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal memperpanjang batas waktu lapor SPT wajib pajak orang pribadi selama sebulan lagi atau sampai akhir April 2026.
“[Diperpanjang sampai] 31 April, perpanjang 1 bulan,” kata Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3/2026).
Salah satu pertimbangannya adalah masih banyaknya keluhan mengenai sistem coretax. Purbaya menyatakan bahwa saat ini pihak kementerian keuangan sudah mengidentifikasi permasalahan dari sistem tersebut.
Oleh karenanya, Purbaya meminta anak buahnya untuk mengganti server dari coretax tersebut ke server yang lebih baik. Ia juga mengatakan bahwa saat ini kementerian keuangan akan terus memperbaiki sistem tersebut.
(ell)




























