Logo Bloomberg Technoz

Kata KPK Soal Isi Pemeriksaan Yaqut di Korupsi Kuota Haji

Azura Yumna Ramadani Purnama
26 March 2026 10:50

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan di Gedung KPK, Kamis (12/3/2026) (Bloomberg Technoz/Andre)
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan di Gedung KPK, Kamis (12/3/2026) (Bloomberg Technoz/Andre)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024; pada Rabu (25/03/2026). Pemeriksaan dilakukan usai KPK mengubah kembali status penahanan Yaqut dari tahanan rumah ke rutan.

"Ini menjadi langkah yang progresif, langkah yang cepat, yang dilakukan oleh penyidik agar bisa segera menuntaskan dan melengkapi berkas penyidikannya. Sehingga nanti bisa segera dilakukan tahap dua atau limpah ke penuntutan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, Kamis (26/03/2026).

"Ketika perkara ini nanti masuk ke tahap persidangan, masyarakat bisa secara terbuka melihat dan mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan."


Menurut dia, penyidik kembali mencecar Yaqut soal peran-perannya dalam penetapan kuota haji tambahan sebesar 20.000 orang dari pemerintah Arab Saudi. Termasuk, peran eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

"Penyidik mendalami bagaimana peran-peran yang dilakukan oleh para tersangka ini terkait dengan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji [2023-2024]," ujar Budi.