Toh, menurut Rini, dasar hukum fleksibilitas kerja ASN sebenarnya sudah ada yaitu Peraturan Presiden nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
(dov/frg)
No more pages




























