Logo Bloomberg Technoz

Toh, menurut Rini, dasar hukum fleksibilitas kerja ASN sebenarnya sudah ada yaitu Peraturan Presiden nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

(dov/frg)

No more pages