Kementerian PAN-RB Masih Godok Aturan Teknis WFH ASN
Dovana Hasiana
25 March 2026 19:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan, aturan baru tentang penerapan bekerja dari rumah (WFH) atau bekerja dari mana saja (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) masih dalam tahap pembahasan tentang ketentuan teknis. Pemerintah akan segera mengumumkan saat aturan ini sudah resmi diterbitkan.
"Saat ini pemerintah masih dalam tahap pengkajian bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri. Detail teknis pelaksanaan maupun waktu pemberlakuannya belum diputuskan secara final," kata Menteri PAN RB Rini Widyantini kepada Bloomberg Technoz, Rabu (25/03/2026).
Menurut dia, aturan ini akan mengatur tentang opsi pelaksanaan flesibilitas kerja bagi ASN. Hal ini merujuk pada rencana penerapan WFH atau WFA selama satu hari tiap pekan.
Rini menilai, pembahasan dan pendalaman teknis berlangsung panjang karena perlu pertimbangan yang tepat soal keberagaman tugas dan peran ASN terhadap pelayanan di masyarakat. Dia memastikan pelayanan publik yang bersifat esensial akan menjadi prioritas utama yang tak akan dikompromikan dengan persoalan krisis global.
"Pendekatannya tidak akan bersifat seragam, melainkan proporsional dan kontekstual sesuai kebutuhan masing-masing instansi," kata dia.




























