KPK juga sempat memeriksa Fuad dalam perkara ini pada Januari 2026. Usai pemeriksaan, KPK membantah keterlibatannya untuk mengusulkan kepada Kementerian Agama mengenai pembagian tambahan kuota haji yang tak sesuai dengan aturan, yakni masing-masing 50% untuk haji umum dan khusus.
Dia berdalih, Maktour sebagai salah satu biro perjalanan haji di Indonesia saja sudah kesulitan untuk mendapatkan kuota haji. Sebagai gambaran, kuota haji yang didapatkan Maktour tidak mencapai 300 pada 2024. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Kalau saya bisa usulkan, bagaimana? Saya saja sulit [dapat kuota haji] bagaimana bisa mengusulkan ya. Sangat tidak ada [usulan]. [Kuota] tidak sampai 300, tahun sebelumnya Itu hampir 600. Pada 2024 kami dipangkas," ujar Fuad kepada awak media, Senin (26/1/2026).
(ain)


























