Ia menjelaskan penetapan batas tersebut merupakan instrumen pengendalian risiko yang bertujuan menurunkan potensi kecanduan, mengurangi paparan zat berbahaya, serta melindungi kesehatan masyarakat.
“Penentapan batas maksimal ini sebagai instrumen pengendalian risiko untuk menurunkan potensi adiksi, mengurangi pajanan zat berbahaya, dan melindungi kesehatan masyarakat terutama kelompok rentan.”
Feni menekankan pilihan paling aman bagi masyarakat adalah tidak menggunakan produk tembakau sama sekali.
“Pilihan terbaik dan paling masuk akal adalah tidak menggunakan produk tembakau sama sekali.”
Menurut Feni, kebijakan pengendalian tembakau perlu dilihat dalam konteks perlindungan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terhadap kecanduan nikotin.
“Tujuannya untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, jangan sampai kecanduan nikotin (kadar nikotin 0.4 mg/ gram sudah dapat menimbulkan kecanduan). Generasi emas kita harus dijaga jangan sampai jadi generasi cemas yang jadi budaknya nikotin.”
Ia juga menyinggung potensi risiko lain yang dapat muncul dari konsumsi produk tembakau.
“Belum lagi kalau dikaitkan bahwa rokok dan rokok elektronik adalah pintu gerbang masuknya narkoba.”
Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan resmi mengatur pembatasan kadar nikotin dan tar dalam produk rokok.
Dalam aturan tersebut, kadar nikotin pada rokok dibatasi maksimal 1 miligram (mg) dan kadar tar maksimal 10 mg per batang rokok. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko kecanduan serta berbagai penyakit yang berkaitan dengan konsumsi tembakau.
Ketentuan mengenai batas maksimal nikotin dan tar tersebut merupakan bagian dari pasal dalam PP 28 Tahun 2024 yang mengatur pengendalian produk tembakau.
Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk menekan dampak kesehatan akibat konsumsi rokok di Indonesia.
Namun kebijakan ini juga memunculkan berbagai tanggapan dari sejumlah pihak. Sejumlah pelaku industri tembakau menilai batas maksimal nikotin 1 mg dan tar 10 mg per batang rokok cukup sulit diterapkan, terutama pada produk rokok kretek.
Aturan tersebut memicu perdebatan di berbagai kalangan. Di satu sisi pemerintah berupaya memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, sementara di sisi lain sejumlah pihak di industri tembakau menilai kebijakan tersebut dapat berdampak pada produksi serta tenaga kerja yang terlibat dalam sektor tersebut.
Sejumlah pihak pun menilai pemerintah perlu menyeimbangkan kebijakan perlindungan kesehatan masyarakat dengan keberlangsungan sektor industri tembakau yang melibatkan banyak tenaga kerja di Indonesia.
(rtd)































