Namun setelah ditelusuri lebih jauh, kuota tersebut diduga didistribusikan kembali kepada sejumlah travel lain yang masih memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan perusahaan utama tersebut.
Asep menjelaskan pola tersebut membuat jumlah kuota yang diterima sebuah kelompok travel sebenarnya jauh lebih besar ketika seluruh perusahaan afiliasinya dihitung secara keseluruhan.
“Travelnya terlihat kecil, tetapi setelah ditelusuri ada travel-travel yang afiliasi ke travel tersebut. Jadi dibagi ke travel afiliasinya, sehingga kalau dijumlahkan sebenarnya lebih besar dibanding yang lain,” ujarnya.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga menemukan adanya upaya penghancuran dokumen yang berkaitan dengan pembagian kuota haji. Namun penyidik menyatakan sebagian dokumen tetap dapat diperoleh dari perusahaan afiliasi yang turut terlibat dalam pengelolaan kuota tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. KPK sebelumnya menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(ell)


























