Sidang Paripurna: RUU Keuangan Haji jadi Inisiatif DPR
Dovana Hasiana
12 March 2026 14:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-undang atau RUU Keuangan Haji menjadi inisiatif lembaga legislatif tersebut. Perubahan beleid tersebut diklaim akan memperkuat tata kelola dana haji agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi jemaah haji.
“Persetujuan Rapat Paripurna ini menandai komitmen DPR," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri dikutip dari laman DPR, Kamis (12/3/2026).
Menurut dia, DPR mengajukan RUU Keuangan Haji agar mekanisme dan sistem pengelolaan bisa memberikan proporsionalitas pada manfaat bagi jemaah haji. Beleid baru tersebut rencananya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan bisa menjawab perkembangan dinamika penyelenggaraan ibadah haji modern.
Usai paripurna, Politikus PDIP tersebut mengatakan, DPR akan segera membahas soal draf RUU tersebut dengan pemerintah. Komisi VIII pun segera meminta pemerintah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) agar proses pembahasan dapat segera dilanjutkan.
“Kami di Komisi VIII DPR RI berkomitmen mendorong percepatan pembahasan RUU ini agar segera disahkan menjadi undang-undang. Hal ini penting untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh umat Islam Indonesia,” kata Abidin.




























