UU Polri: Usia Pensiun Polisi Hingga 60 Tahun, Kapolri Fleksibel
Dovana Hasiana
09 June 2026 15:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat untuk mengubah batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi bintang empat. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sudah disahkan menjadi undang-undang.
"Beberapa hal yang menjadi penguatan dalam RUU Polri [salah satunya] batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Menteri Hukum Supratman Andi kepada awak media, Selasa (09/06/2026).
Dalam hal ini, DPR dan pemerintah sepakat bahwa batas usia pensiun tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun; perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun.
Selanjutnya, khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi adalah 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden. Aturan ini membuka ruang bagi pejabat Kapolri - satu-satunya bintang empat di kepolisian, untuk mendapatkan pensiun yang lebih panjang.
Usia Pensiun Kapolri Listyo Sigit Prabowo































