Logo Bloomberg Technoz

Tito tak memungkiri ada tantangan yang akan dihadapi pemerintah daerah dalam pelaksanaan aturan pembatasan akses medsos pada anak ini.

Setidaknya ada lima tantangan yang disebutkannya dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PP Nomor 17/2025 itu bersama Komdigi. Mulai dari terbatasnya kapasitas teknis dan sumber daya manusia, organisasi perangkat daerah (OPD) yang berbeda-beda tiap daerah.

Lalu, keterbatasan anggaran di beberapa daerah untuk program lanjutan, prioritas daerah yang beragam, harmonisasi kaidah hukum hingga rendahnya kesadaran publik atau orangtua tentang risiko dan cara melindundungi anak di ruang digital.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementeriann Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur secara ketat aturan terkait kategori usia anak dalam bermain media sosial yang harus diterapkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Jika PSE melanggar aturan yang telah tertuang pada Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), maka akan diberikan sanksi berjenjang.

Platform yang menerapkan tatak kelola sistem elektronik dalam upaya perlindungan anak dimulai dari Roblox, YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live.

(mef/ros)

No more pages