Logo Bloomberg Technoz

Koalisi Gugat UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Program MBG

Pramesti Regita Cindy
10 March 2026 16:40

Mahkamah Konstitusi. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Mahkamah Konstitusi. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch mengajukan hal uji materiil atau judicial review Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut difokuskan pada penganggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai bermasalah dari sisi tata kelola fiskal.

Peneliti Celios sekaligus anggota dari MBG Watch, Jaya Darmawan, menyatakan pihaknya mengajukan gugatan karena menilai bahwa program MBG menimbulkan potensi kesewenang-wenangan dalam pengelolaan fiskal di tengah tekanan ekonomi global.


"Kami melihat bahwa program [MBG] ini hingga detik ini menimbulkan apa yang disebutkan dengan kesewenang-wenangan fiskal. Karena hari ini, per hari ini, dolar itu atau rupiah itu sudah mencapai Rp17.000/US$. Selain itu, harga minyak per barel itu sudah mencapai US$104/barel," kata Jaya dalam konferensi persnya usai menyampaikan gugatan ke MK, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

"Dengan kondisi defisit fiskal yang berpotensi hingga 3% lebih, dan kesempitan ruang fiskal kita, saya kira MBG yang dipaksakan yang terus berjalan ini adalah perilaku yang sewenang-wenang," sambungnya.