Koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi dan individu, antara lain Sayogyo Institute, ASPPUK, YLKI, YLBHI, Transparency International Indonesia (TII), hingga pemohon perseorangan seperti Busro Muqoddas dan Agus Sarwono tersebut menggugat sejumlah ketentuan dalam UU APBN 2026 yang dinilai memberi ruang diskresi terlalu besar dalam pengalokasian anggaran.
Perwakilan YLBHI, Muhamad Isnur, menyebut terdapat enam pasal yang diuji di Mahkamah Konstitusi, yakni: Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 29 ayat (1).
"Enam pasal ini yang kami uji, sebagian kami minta tafsirkan secara inkonstitusional bersyarat, ada yang juga minta kami hapuskan. Karena apa? Misalnya ada frasa 'undang-undang ditetapkan pemerintah', bagaimana itu ketetapan pemerintah? Suka-suka Anda? Dasarnya Perpres [Peraturan Presiden]? Enggak bisa."
"Ada undang-undang, bagaimana membuat undang-undang. Ada undang-undang bagaimana membuat Undang-Undang APBN. Ada konstitusi yang bilang kalau mau buat pengaturan harus di undang-undang," tegasnya.
Selain aspek konstitusionalitas, koalisi juga menyoroti potensi dampak fiskal dari program MBG yang memiliki anggaran besar dalam APBN.
Peneliti Celios sekaligus Koordinator MBG Watch, Media Askar Wahyudi menilai program tersebut berpotensi menambah tekanan terhadap APBN, terutama jika harga minyak dunia terus meningkat akibat konflik geopolitik global.
"APBN itu adalah uang rakyat, uang negara kita. Yang harusnya diberikan kepada masyarakat. Tapi ketika negara sedang sulit, kita tahu MBG tetap jalan. Estimasi kami, potensi kerugian karena makanan yang terbuang per minggu itu mencapai Rp1,2 triliun," jelasnya.
Di samping itu, ia juga mengkritik efektivitas penyaluran program yang dinilai belum sepenuhnya menyasar masyarakat miskin.
"Saya kasih gambaran, mungkin pemerintah bilang secara ekonomi ini adalah untuk orang miskin. Sekarang MBG itu Rp335 triliun. Kalau dibagi rata ke semua penduduk, itu per orang dapat Rp361 ribu per bulan. Kalau dibagi ke orang miskin saja, setiap orang miskin itu per keluarga bisa dapat Rp66 juta per keluarga per tahun."
"Dan kalau dibagi per bulan, keluarga miskin itu punya hak Rp5,2 juta dari anggaran Rp335 triliun itu. Tetapi berapa rupiah yang diterima oleh masyarakat miskin hari ini? Hanya sekitar Rp200 ribu rupiah dari hak mereka yang seharusnya mereka terima Rp5,2 juta per keluarga per bulan," tuurnya.
Dengan berbagai permasalahan yang dihadapi, koalisi MBG Watch ini berharap MK dapat segera memproses permohonan tersebut untuk memastikan pengelolaan anggaran negara tetap sesuai prinsip konstitusi, tata kelola yang baik, serta kepentingan publik.
Untuk diketahui, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menganggarkan program makan bergizi gratis alias MBG dalam APBN 2026 senilai Rp335 triliun dengan target penerima 82,9 juta. Nilai anggaran ini naik dibanding 2025 yang sebesar Rp71 triliun dengan target 17,9 juta penerima.
Sejak awal tahun ini, anggaran jumbo bagi program ambisius Prabowo itu memang menuai kritik dari banyak kalangan lantaran hampir sepertiga alokasi anggaran pendidikan yang berjumlah setidaknya 20% dari APBN diperuntukkan program MBG.
Tanggapan Pemerintah
Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi melakukan pemangkasan anggaran program MBG senilai Rp335 triliun tahun ini, apabila lonjakan harga minyak mentah dunia memicu pelebaran defisit APBN 2026 melewati batas aman 3%.
Bendahara Negara menuturkan pemerintah telah melakukan simulasi risiko (stress test) terhadap kemungkinan kenaikan harga minyak dunia menyentuh US$92/barel rata-rata per tahun akibat eskalasi perang Iran dengan Israel dan Amerika Serikat (AS).
Dari hasil simulasi tersebut, defisit APBN berpotensi melebar hingga 3,6% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) apabila harga minyak berada di level tersebut sepanjang tahun.
Untuk mencegah defisit melebar, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah penyesuaian belanja negara, salah satunya melalui efisiensi anggaran di sejumlah program, termasuk MBG.
“Kalau itu kita akan melakukan langkah-langkah supaya itu tidak terjadi. Bisa penghematan di mana? Misalnya penghematan di MBG,” ujar Purbaya.
Meski demikian, Purbaya menegaskan penghematan anggaran tersebut tidak akan menyentuh anggaran utama program MBG, khususnya untuk penyediaan makanan bagi penerima manfaat seperti anak sekolah, ibu hamil, dan lansia.
(lav)





























