Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Najeela Shihab menambahkan, aturan pembatasan akses terhadap anak di bawah 16 tahun lahir dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, seperti peneliti, pemerhati pendidikan, hingga komunitas pelindungan anak.
“Yang diatur bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan. Anak-anak tetap bisa menggunakan internet untuk belajar atau berkreasi. Yang dibatasi adalah platform dengan risiko tinggi seperti media sosial atau permainan daring tertentu,” tambah Najeela.
Pasalnya, dari berbagai penelitian menunjukkan bahwa penggunaan medsos yang berlebihan dapat berdampak pada meningkatnya kecanduan gawai, kekerasan daring, hingga menurunnya konsentrasi belajar.
Secara garis besar, Komdigi menilai bahwa ruang medsos teramat kompleks hingga butuh penundaan akses bagi mereka yang tergolong anak dan remaja, sebagaimana amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Payung hukum PP TUNAS yang telah terbit tahun lalu telah mendapat sorotan pengelola platforms, salah satunya Meta Platfroms Inc. Menurut Direktur Kebijakan Publik untuk Asia Tenggara Rafael Frankel dalam wawancara khusus dengan Bloomberg Technoz mengaku belum ada keterbukaan informasi perihal perancangan regulasi.
Frankel berharap bahwa proses bisa lebih transparan karena saat itu dia menegaskan “peraturan tersebut [pembatasan medsos anak] tidak pernah dirilis untuk konsultasi publik sebelum disahkan.”
(wep)





























