"Status mubah pada aset kripto bersifat muqayyad [terikat syariah] dan dapat berubah menjadi haram jika melanggar batasan syariat," tambahnya.
Pada aspek keabsahan objek, aset kripto wajib memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya, tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.
Selain itu, aset kripto harus terbebas dari ekosistem yang bertentangan dengan syariat, seperti kasino digital (crypto gambling), industri pornografi, atau pasar gelap (dark web).
Fatwa tersebut juga menyebut bahwa aset kripto harus memiliki kemanfaatan. Artinya, aset digital wajib memiliki fundamental ekonomi dan kegunaan yang dibenarkan syariat, bukan sekadar instrumen spekulasi atau candaan (meme coin).
Aset yang tidak memiliki utilitas atau hanya digunakan untuk spekulasi murni tidak memenuhi keabsahan ini dan hukumnya haram.
Selain itu, aset kripto juga harus terbebas dari skema ponzi dan piramida. Dalam skema tersebut, keuntungan tidak berasal dari nilai tambah ekonomi atau utilitas aset, melainkan dari setoran investor baru yang digunakan untuk membayar investor lama. Dalam perspektif fikih, model ini mengandung unsur tadlīs (penipuan).
Keabsahan aset kripto sebagai komoditas digital tidak secara otomatis menjadikan seluruh bentuk transaksinya diperbolehkan.
Mengingat ekosistem bursa kripto saat ini sarat dengan berbagai instrumen turunan dan rekayasa finansial yang kompleks, prinsip kehati-hatian harus dikedepankan agar terhindar dari praktik yang bertentangan dengan syariah.
Fatwa tersebut menetapkan bahwa transaksi aset kripto dilarang melalui perdagangan berjangka (futures). Mekanisme ini merupakan praktik menebak, membeli, atau menjual kontrak harga aset kripto di masa depan.
Dalam hukum muamalah, pertukaran komoditas dan uang harus dilakukan secara on the spot (tunai seketika atau yadan bi yadin).
Kripto juga tidak dapat digunakan sebagai mata uang. Pasalnya, aset kripto tidak memenuhi sejumlah syarat utama, antara lain volatilitas yang ekstrem, keterbatasan pasokan, serta ketentuan regulasi negara.
"Fatwa ini dirumuskan sebagai pedoman dinamis, bukan anjuran mutlak untuk berinvestasi kripto. Kebolehan transaksi senantiasa terikat pada kepatuhan syariah, manajemen risiko, dan regulasi negara," tulis fatwa tersebut.
(mef/naw)





























