Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menjelaskan, THR merupakan pendapatan yang tidak teratur. Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER).
Dalam hal ini, THR tidak dihitung terpisah, melainkan digabungkan dengan gaji bulanan. Akibatnya, total penghasilan bruto di bulan tersebut dapat mengalami peningkatan signifikan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
"Semua dipotong pajak. THR ini kan sebagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun, ya bisa satu atau dua kali. Kalau ASN, TNI, Polri, itu juga dipotong, hanya karena pendanaannya dari BPN itu ditanggung oleh pemerintah," jelas dia.
Meski begitu, Bimo meyakini ada sejumlah perusahaan yang sudah menanggung potongan pajak atas THR yang diterima karyawan mereka. Sehingga, tunjangan yang diterima oleh karyawan tersebut tetap utuh.
"Beberapa pegawai swasta pun juga ada yang di-cross up, ditanggung oleh perusahaan masing-masing. Jadi, menerimanya utuh," tutur Bimo.
THR karyawan swasta belakangan ramai diperbincangkan publik. Perdebatan muncul karena THR untuk ASN, TNI, dan Polri pajaknya ditanggung pemerintah.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta pemerintah agar THR buruh tidak dikenakan PPh 21 mulai tahun ini dan seterusnya. Menurutnya, kebijakan pemotongan pajak THR memberatkan buruh, terutama karena mekanisme pembayaran THR digabung dengan gaji bulanan.
"Partai Buruh dan KSPI mendesak, mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21, atau pajak penghasilan 21," kata Iqbal baru-baru ini.
Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan THR karyawan masih dikenakan PPh Pasal 21 tahun ini. Dia mengatakan, pemerintah akan mengkaji usulan agar THR dibebaskan dari pajak, namun kebijakan tersebut belum dapat diterapkan dalam waktu dekat.
"Harus kita kaji lagi ya," ujar Yassierli di kantor Kemenko Perekonomian dikutip Rabu (4/3/2026).
Dia memastikan pemberian THR pada tahun ini tetap mengikuti aturan yang berlaku dan belum bisa bebas pajak seperti yang diusulkan kalangan buruh.
"Iya, sesuai dengan peraturan [tidak bebas pajak]," tegasnya.
(mfd)























