Logo Bloomberg Technoz

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan tujuan dan prinsip pemidanaan tidak semata-mata hanya memidanakan orang yang bersalah dan bersifat pembalasan. Namun, berorientasi kepada aspek rehabilitasi atau pemulihan. Pemidanaan yang dijatuhkan harus sebagai alat korektif, instropektif, dan edukatif bukan sebagai alat balas dendam atas kesalahan dan perbuatannya. Sehingga, dari pidana yang dijatuhkan diharapkan dapat hidup lebih baik dan taat atas azas hukum serta memberikan efek jera untuk tak mengulangi perbuatannya. 

Perkara ini menimbulkan polemik di publik karena jaksa penuntut umum menuntut pidana hukuman mati kepada Fandi Ramadhan. Sebelumnya, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman sudah memberikan peringatan kepada Majelis Hukum bahwa hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif. Menurut dia, hal ini sesuai termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. 

"Pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif, yang menjadikan hukum sekadar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat," ujar Habiburokhman dalam rapat audiensi, Senin (23/02/2026). 

(dov/frg)

No more pages