Logo Bloomberg Technoz

Polri Sita Aset Rp15 M dari Istri dan Anak Bandar Narkoba NTB

Dovana Hasiana
30 April 2026 20:00

Ilustrasi Narkoba (Envato/sedrik2007)
Ilustrasi Narkoba (Envato/sedrik2007)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bareskrim Polri telah melakukan pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar alias Koko Erwin Bin Iskandar — bandar narkoba asal Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan polisi telah menyita aset senilai Rp15,3 miliar dari istri dan anak Erwin Iskandar. Aset yang disita tersebut diduga berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkotika.

“Pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Koko Erwin yang disamarkan kepada istrinya Virda Virginia Pahlevi dan kedua anaknya Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkotika,” ujar Eko Hadi dalam siaran pers, dikutip Kamis (30/04/2026). 


Perinciannya, polisi menyita aset senilai Rp1,05 miliar dari Virda. Aset ini terdiri dari dua mobil bermerek Toyota Avanza dan Mitsubishi Xpander serta dua sertifikat HGB. Selanjutnya, polisi menyita aset senilai Rp11,35 miliar dari Hadi Sumarho Iskandar. Aset yang disita terdiri dari toko, gudang, hingga mobil. Terakhir, polisi menyita aset Rp2,9 miliar dari Christina Aurelia yang semuanya merupakan kendaraan roda empat. 

Polisi sebelumnya memang telah menangkap ketiga orang tersebut di Nusa Tenggara Barat pada 22 April 2026. Ketiganya ditangkap karena diduga menerima aliran dana, memberikan fasilitas rekening pribadi hingga membeli aset bergerak dan tidak bergerak atas perintah Erwin Iskandar.