Logo Bloomberg Technoz

Ia menyebutkan pemangku kepentingan yang dilibatkan mencakup peserta atau masyarakat, pemberi kerja, fasilitas kesehatan, akademisi, pakar, mitra strategis, penyelenggara jaminan kesehatan sosial dan swasta, serta unsur internal BPJS Kesehatan. 

Penghimpunan masukan dilakukan melalui pertemuan langsung maupun forum daring hingga Juni untuk penyesuaian rencana kerja periode 2026–2031.

Menurut Prihati, seluruh masukan akan diterima secara terbuka, terutama yang berkaitan dengan mutu layanan kesehatan, kepesertaan, serta pembiayaan.

“Kita akan terbuka. Semua masukan, terutama BPJS ini adalah Badan penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial ini, kita berada pada posisi pembayar. Sedangkan apa yang kita bayar adalah yang sudah diregulasikan oleh Kementerian Kesehatan dan Kolaboratif Kepernianan Layak. Apa itu menyangkut kepesertaan, menyangkut keuangan, pembiayaan, menyangkut semua,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Terutama tadi adalah mutu layanan kesehatan ini. Kita akan lebih efisien dan bermutu.”

Stevanus menegaskan bahwa perbaikan pelayanan JKN tidak dapat diselesaikan oleh BPJS Kesehatan semata karena menyangkut ekosistem lintas kementerian dan lembaga.

“Tinggal memang tadi saya sampaikan bahwa ekosistem JKN tidak bisa diselesaikan seluruh program JKN oleh BPJS Kesehatan saja,” ujarnya.

Ia menjelaskan, persoalan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial, sementara kebijakan terkait iuran PBI-JKN berada pada Kementerian Keuangan. 

Aspek fasilitas layanan kesehatan di daerah juga melibatkan pemerintah daerah dan kementerian terkait sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Selain perbaikan mutu layanan, Dewan Pengawas juga mendorong percepatan penghapusan tunggakan peserta mandiri untuk meningkatkan kepesertaan aktif dan cakupan Universal Health Coverage (UHC).

“Yang mandiri-mandiri yang menunggak itu kalau tunggakannya dihapus, dia akan membayar normal, sehingga menjadi peserta aktif. Nah ini yang akan meningkatkan kepesertaan aktif,” ujarnya.

Ia juga menyinggung pentingnya keberlanjutan pembiayaan agar tidak kembali terjadi defisit seperti periode sebelumnya.

“Yang Rp42 ribu kalau Rp20 triliun nambah itu kan menjadi Rp59 ribu per orang per bulanan. Ini yang bisa nanti berkelanjutan sehingga kita hindari terjadinya 2014 sampai 2019 Pak Dirut, terjadinya defisit yang sangat mencekam waktu itu,” katanya.

Terkait fungsi pengawasan, Stevanus menjelaskan Dewan Pengawas memonitor kinerja Direksi, pengelolaan keuangan, serta memberikan nasihat baik diminta maupun tidak diminta.

“Untuk pengawasan, misalnya kami dari Dewas itu kan Dewan Pengawas, jadi kita harus memonitor, pertama dia daripada Direksi, yang kedua adalah kita memonitor pengeluaran keuangan yang akan dikelola oleh Direksi, dan yang tiga adalah kita siapkan memang untuk memberikan nasihat, nasihat, advice, diminta atau tidak diminta, kemudian juga fungsi-fungsi pengawasan lainnya yang akan kita lakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kritik terhadap kebijakan tetap menjadi bagian dari mekanisme perbaikan.

“Kalau memang dirasa ini tidak pro rakyat atau apa, ya harus kita beritahu kepada Direksi, bahwa ini harus kita lakukan sesuai dengan instruksi dari Presiden ya,” ujarnya.

Dengan demikian, manajemen dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan menyatakan perbaikan pelayanan JKN akan terus dilakukan melalui penghimpunan aspirasi, penguatan pengawasan, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dengan tetap mengakui bahwa program tersebut tidak akan pernah berada pada kondisi sepenuhnya sempurna.

(rtd)

No more pages