Logo Bloomberg Technoz

Menkes menegaskan rencana penyesuaian tersebut hanya menyasar peserta mandiri kategori masyarakat menengah ke atas. Sementara masyarakat miskin yang masuk kelompok desil 1–5 atau peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dipastikan tidak terdampak karena iurannya tetap ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Hingga kini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peserta mandiri membayar Rp150 ribu per bulan untuk kelas 1, Rp100 ribu per bulan untuk kelas 2, dan Rp42 ribu per bulan untuk kelas 3, dengan komposisi Rp35 ribu dibayar peserta dan Rp7 ribu disubsidi pemerintah.

Peserta Pekerja Penerima Upah dikenai iuran sebesar lima persen dari gaji bulanan, dengan empat persen dibayarkan pemberi kerja dan satu persen dipotong dari gaji pekerja. Sementara peserta PBI yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial tidak membayar iuran karena ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama, Prihati juga menyampaikan BPJS Kesehatan meluncurkan inisiatif “BPJS Tanggap” atau Tangkap Aspirasi Gapai Solusi untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan evaluasi kebijakan.

“Jadi pada hari ini kita melaksanakan praktik operasi tanggap, ya. Tangkap Aspirasi Gapai Solusi. Ini adalah suatu awal kita akan menghimpun masukan-masukan dari stakeholder yang akan kita gunakan sebagai bahan untuk pemetaan kebutuhan, kemudian untuk melakukan evaluasi program, dan mengusung kebijakan dan program ke depan,” ujarnya.

Ia menambahkan, masukan dihimpun dari peserta, pemberi kerja, fasilitas kesehatan, akademisi, pakar, mitra strategis, serta unsur internal BPJS Kesehatan melalui pertemuan langsung maupun forum daring hingga Juni untuk penyesuaian rencana kerja 2026–2031.

(rtd)

No more pages