Logo Bloomberg Technoz

Perkara dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan dengan tersangka Tian, Marcella, Junaedi, dan Adhiya tersebut merupakan pengembangan kasus suap atau gratifikasi putusan lepas pada tiga grup perusahaan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau minyak goreng dan turunannya, Januari-April 2022.

Perkara tersebut bermula adanya kesepakatan antara seorang pengacara bernama Ariyanto dengan Wahyu Gunawan. Hal ini terkait dengan kasus korupsi ekspor minyak goreng yang berlangsung di PN Tipikor Jakarta dengan tersangka Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

Di sisi lain, hakim telah menjatuhkan putusan bebas terhadap tiga terdakwa dalam dua perkara berbeda yang disidangkan secara bersamaan, yakni perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan perkara suap kepada hakim.

Para terdakwa dimaksud adalah Advokat/Akademisi Junaidi Saibih yang menghadapi dua perkara sekaligus — perkara obstruction of justice (dakwaan tunggal) dan perkara suap kepada hakim. Selanjutnya, Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar dan pengelola media sosial M. Adhiya Muzakki. Mereka berdua merupakan terdakwa dalam perkara obstruction of justice.

(dov/frg)

No more pages