Logo Bloomberg Technoz

"Pendapatan pas-pasan itu terjadi karena status pekerja bagi pengemudi ojol selalu ditutupi dengan status mitra yang mengakibatkan munculnya aturan platform sepihak seperti tarif murah/promo," tutur dia.

Setara UMP

Pembuatan aturan wajib tersebut, kata Lily, untuk membuat platform memberikan bonus THR yang setara dengan upah minimum provinsi (UMP), sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Tuntutan tersebut didasarkan pada status pengemudi ojol sebagai pekerja. Hal ini terbukti dari realitas sehari-hari status hubungan yang tercipta antara perusahaan platform dengan pengemudi adalah hubungan kerja. 

"Hubungan kerja tersebut terlihat dari pekerjaan pengantaran penumpang, barang dan makanan yang mendapatkan upah/pendapatan disertai adanya sanksi bila perintah pengantaran tidak diselesaikan," kata dia.

"Ketiga unsur hubungan kerja berupa pekerjaan, upah dan perintah yang diatur dalam UU 13/2003 Ketenagakerjaan, Pasal 1 Ayat 15, telah terpenuhi di dalam aplikasi driver ojol."

(ain)

No more pages