"Tahun ini kami merancang penyempurnaan kategori penerima BHR berdasarkan pemahaman mendalam terhadap dinamika dan tantangan di lapangan," tutur dia.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/3/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Beleid tersebut menjadi dasar kebijakan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) untuk para perusahaan atau aplikator yang beroperasi di seluruh Indonesia.
Besaran total BHR yang diberikan yakni sebesar 25% dari total rata-rata pendapatan mitra selama 12 bulan.
Sebagai contoh, jika seorang mitra memiliki rata-rata penghasilan bersih sebesar Rp5.000.000/bulan dalam satu tahun terakhir, maka penghitungannya adalah: BHR = 25% x Rp5.000.000 = Rp1.250.000.
Artinya, mitra tersebut akan menerima bonus sebesar Rp1.250.000 sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 H. Pemerintah mematok BHR paling lambat diberikan maksimal H-7 Lebaran.
Secara total, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, anggaran yang disediakan seluruh platform ojol di dalam negeri mencapai sekitar Rp220 miliar.
Total BHR tersebut akan menyasar kepada sebanyak 850 ribu mitra pengemudi dan kurir online di seluruh Indonesia, dengan rincian; Grab dan Gojek masing-masing sekitar 400 ribu mitra. Kemudian, mitra dari Maxim Indonesia sekitar 51.000 ribu orang, serta InDrive yang sekitar 500 mitra pengemudi.
(ain)



























