Dalam permohonan disebutkan bahwa Pemohon I didiagnosis penyakit saraf atau nyeri kronis Thoracic Outlet Syndrome sejak 2015. Kondisi tersebut menimbulkan nyeri kronis yang fluktuatif pada tangan kanan, pundak, dan dada bagian atas serta berdampak pada keterbatasan fungsi motorik, mudah lelah, dan hambatan mobilitas.
Sementara Pemohon II merupakan dosen CPNS yang didiagnosis penyakit autoimun Guillain-Barré Syndrome, Sjögren’s Disease, dan Inflammatory Bowel Disease sejak 2022. Kondisi tersebut disebut menyebabkan fatigue kronis dan flare-up yang dapat menimbulkan kekakuan kaki hingga membutuhkan tongkat atau kursi roda.
Kedua Pemohon menyatakan bahwa karena penyakit kronis tidak secara eksplisit diakui dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Penyandang Disabilitas, mereka mengalami hambatan dalam mengakses hak-hak yang dijamin undang-undang, termasuk akomodasi yang layak di pendidikan dan tempat kerja, aksesibilitas transportasi umum, pencatatan sebagai disabilitas, serta konsesi tarif.
Sebelum putusan ini, penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy, akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
Pemohon menilai rumusan tersebut terlalu menekankan pada gangguan fungsi gerak sehingga tidak mencakup kondisi fisik lain seperti nyeri kronis, keterbatasan energi, atau gangguan organ jangka panjang yang juga dapat menghambat partisipasi penuh dalam kehidupan sosial.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan penjelasan pasal tersebut inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela.
Dengan demikian, penyakit kronis tidak otomatis dikategorikan sebagai disabilitas fisik, melainkan harus melalui asesmen medis dan bersifat sukarela bagi individu yang bersangkutan.
Melalui putusan ini, cakupan disabilitas fisik dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 diperluas secara bersyarat, sementara permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya dinyatakan ditolak.
(rtd)





























