Berikut langkah langkahnya:
-
Buka laman resmi Coretax DJP melalui browser
-
Klik menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” pada halaman login
-
Masuk ke laman “Permintaan Akses Digital”
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan NIK
-
Isi alamat email yang terdaftar di administrasi perpajakan
-
Masukkan nomor telepon yang aktif dan terdaftar
-
Lakukan verifikasi identitas dengan mengambil foto selfie
-
Klik tombol “Verifikasi”
-
Centang pernyataan persetujuan
-
Klik “Simpan” untuk menyelesaikan proses
Jika berhasil, sistem akan mengirimkan kata sandi melalui email. Wajib pajak dapat login menggunakan NIK dan kata sandi tersebut.
Apabila berhasil masuk ke beranda aplikasi, akun Coretax dinyatakan aktif dan siap digunakan.
Jika data email atau nomor telepon belum sesuai, pembaruan dapat dilakukan melalui kantor pajak terdekat, layanan Kring Pajak 1500200, atau fitur live chat di situs resmi pajak.go.id.
Cara Membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik
Setelah akun aktif, wajib pajak perlu membuat kode otorisasi sebagai tanda tangan elektronik untuk pelaporan SPT Tahunan.
Berikut langkah langkah pembuatannya:
-
Login ke aplikasi Coretax DJP
-
Pilih menu “Portal Saya”
-
Klik submenu “Permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik”
-
Masuk ke laman “Permintaan Sertifikat Digital”
-
Pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”
-
Buat passphrase minimal delapan karakter
-
Pastikan passphrase mengandung huruf besar, huruf kecil, dan minimal satu karakter khusus
-
Klik simpan untuk mengajukan permohonan
Setelah proses selesai, kode otorisasi akan berhasil dibuat. Passphrase tersebut digunakan saat menandatangani dokumen SPT secara digital.
Wajib pajak disarankan menyimpan passphrase dengan aman agar tidak menghambat proses pelaporan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Walaupun Coretax dirancang lebih otomatis, wajib pajak tetap harus menyiapkan dokumen pendukung sebelum mengisi SPT Tahunan.
Beberapa dokumen penting yang perlu dipersiapkan antara lain:
-
Daftar penghasilan selama satu tahun pajak
-
Daftar harta dan utang terbaru
-
Bukti potong pajak
-
Bukti setoran pajak jika ada
Kelengkapan data menjadi tanggung jawab wajib pajak. Kesalahan atau ketidaksesuaian pengisian dapat berdampak pada proses administrasi berikutnya.
Untuk membantu pengguna, DJP menyediakan laman Coretaxpedia di situs resmi pajak.go.id. Laman ini berisi panduan penggunaan serta daftar pertanyaan yang sering diajukan.
Panduan aktivasi akun dan pembuatan sertifikat elektronik juga tersedia secara lengkap di portal resmi DJP. Informasi tersebut dapat diakses kapan saja oleh wajib pajak.
Dengan tenggat 31 Maret 2026 yang semakin dekat, aktivasi akun dan pembuatan sertifikat elektronik sebaiknya dilakukan lebih awal. Langkah ini akan membantu menghindari antrean sistem dan potensi gangguan teknis.
Peralihan ke Coretax menandai transformasi digital administrasi perpajakan yang lebih modern. Wajib pajak diharapkan dapat beradaptasi dengan sistem baru demi kelancaran pelaporan SPT Tahunan 2025.
Melalui persiapan yang matang dan pemahaman prosedur, proses pelaporan dapat dilakukan tepat waktu dan tanpa hambatan.
(seo)





























