“Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu, minggu pertama, dan THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” jelas dia.
Dia menggarisbawahi pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan gaji ke-13 bagi ASN. Adapun gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2026.
THR Swasta
Selain ASN, pemerintah memperkirakan total THR 2026 yang diterima oleh sektor swasta bernilai Rp124 triliun. Jumlah tersebut dengan memperhitungkan sebanyak 26,5 juta pekerja penerima upah di Indonesia, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Rp124 T untuk THR swasta, diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan," tuturnya.
THR, kata Airlangga, diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun dan jumlahnya sebanyak satu bulan upah.
"Sedangkan pekerja dengan masa kurang satu tahun diberikan secara proporsional. Nah ini tentu setiap perusahaan akan bervariasi" ujarnya menegaskan.
Untuk sektor swasta, dia menambahkan, perusahaan wajib membayar THR secara penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran.
“Untuk THR sektor swasta, dan ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” sebut dia.
Aturan Menaker
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan, Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor M/3/HK.04.00/3/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Adapun beberapa poin yang ditekankan dalam SE tersebut pertama, pemberian THR mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kedua, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
“Seperti yang disampaikan oleh Pak Menko tadi, dalam surat edaran kami, kita meminta THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Namun perusahaan kita himbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut. Dalam surat edaran ini kami juga sudah merincikan tata cara perhitungan besaran dari THR,” jelas dia.
“Kemudian kita menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tambahnya.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2026, Kemnaker meminta para gubernur di Tanah Air untuk melakukan langkah-langkah. Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang nanti terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker.go.id.
(ell)






























