Penerbangan Timteng Dibatalkan, WNA Dapat Izin Tinggal Terbatas
Azura Yumna Ramadani Purnama
02 March 2026 11:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengumumkan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak pembatalan penerbangan ke Timur Tengah.
ITKT tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor
IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026, ITKT itu memiliki masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan.
Selain itu, Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menerapkan tarif biaya beban Rp0 bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan dari otoritas bandara.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam siaran pers, dikutip Senin (2/3/2026).
Yuldi mengungkapkan eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah mengakibatkan penutupan wilayah udara di sejumlah negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Sehingga berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.






























