Sebagai informasi, amortisasi adalah proses akuntansi untuk mengalokasikan biaya perolehan aset tak berwujud seperti hak paten, merek dagang, dan lisensi secara bertahap selama masa manfaatnya.
“Apabila ada studio game yang tiba-tiba ditodong kurang bayar dengan alasan biaya gaji karyawan selama development wajib diamortisasi, padahal kalian tidak pernah melakukan atau memenuhi syarat untuk mengajukan kapitalisasi biaya development, jangan mau,” ujar Kris.
Merespons hal tersebut, Co-Founder sekaligus CEO Agate, Shieny Aprilia menegaskan aturan mengenai pajak yang diprotes Kris bukan buatan pemerintah secara serampangan. Perempuan yang mengaku telah membangun industri gim Indonesia selama 17 tahun tersebut menerangkan, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 19 merupakan cerminan dari International Accounting Standards (IAS) 38.
“Standar internasional, bukan ‘aturan yang dibuat-buat’ seperti yang lu tweet,” tulis Shieny lewat medsos X pribadinya, @shienchou, pada Rabu, dinukil Sabtu.
Dia juga membenarkan Pemerintah Indonesia dalam mengadopsi standar internasional dan mendorong industri lokal ke level yang lebih baik.
Menurut Shieny, beban justru berada di mereka yaitu sebagai pemimpin industri yang sudah lebih matang (mature) untuk memenuhi standar tersebut serta memajukan industri gim di Tanah Air.
“Lu sedang mencontohkan sesuatu yang buruk—mementingkan diri sendiri di atas industri. Dan sebagai seseorang yang selama ini berjuang bareng lu untuk membangun industri ini, sedih rasanya ngeliat lu bereaksi seperti ini terhadap aturan yang sebenarnya adalah praktik bisnis standar,” tutur Shieny.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) mengungkapkan pihaknya memahami perhatian dan kepedulian publik, khususnya dari pelaku industri gim dan kreatif terkait isu yang tengah berkembang.
Namun mereka tak bisa membahas atau mengomentari kondisi wajib pajak tertentu karena terikat dengan undang-undang (UU) guna menjaga kerahasiaan data perpajakan.
Secara umum, jelas DJP, ketentuan perpajakan mengatur bahwa perlakuan atas suatu biaya ditentukan antara lain berdasarkan karakteristik dan masa manfaatnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan penghitungan pajak dilakukan secara adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum.
DJP juga mengeklaim setiap proses pemeriksaan dilaksanakan secara profesional dan objektif, serta memberikan ruang dialog dan klarifikasi kepada wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“DJP menghargai peran penting industri game dan ekonomi kreatif sebagai bagian dari masa depan ekonomi Indonesia, dan kami berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan, pendampingan, dan kepastian hukum yang mendukung pertumbuhan sektor ini. Kami mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi perpajakan dari sumber resmi DJP,” ujar DJP melalui akun X resminya, @DitjenPajakRI, Rabu, dikutip Sabtu.
(ell)





























